Prosedur Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Pedoman  Penanganan Pengaduan (WHISTLEBLOWING SYSTEM) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.

Tata Cara Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirim surat / e-mail ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melalui faksimili nomor (0541) 732177

Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, beralamat di Jl. M. Yamin No. 1 Samarinda - Kalimantan Timur.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Prosedur Sidang Tilang

Diberitahukan kepada para pelanggar :

  • Sidang Tilang dilaksanakan setiap hari KAMIS pukul 09.00 WIB.
  • Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa.
  • Membawa register tilang yang berwarna merah.
  • Laporkan Nomor Halaman yang tertera di papan pengumuman tilang PN Samarinda, untuk kemudian dilaporkan ke meja pemberi nomor antrian sidang
  • Mengikuti persidangan dengan memakai pakaian sopan ( Celana Pendek Dilarang Memasuki Ruang Sidang ).
  • Mematuhi tata tertib persidangan.
  • Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Informasi Tilang Melalui SMS

1.  DENDA

DENDA adalah kode untuk informasi untuk menampilkan besar denda tilang, informasi nomor register perkara, nama dan alamat pelanggar, barang bukti yang disita. Hal ini bermanfaat apabila anda menginginkan informasi disaat tidak bisa hadir di persidangan tilang. Informasi denda bisa diakses maksimal 6 jam setelah persidangan tilang selesai.

Format Penulisan :

DENDA#NOMOR_TILANG_ANDA

Contoh :

DENDA#7811928

Sistem akan otomatis membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center Pengadilan Negeri Samarinda

08XX XXXX XXXX

Informasi Perkara Melalui SMS

1.INFO

INFO adalah kode untuk menampilkan informasi perkara seperti dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang memuat jenis perkara, tanggal pendaftaran, status perkara terakhir, status proses perkara dll.
Format Penulisan :
INFO#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
INFO#123/PID.B/2014/PN Smr
Sistem akan membalas informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
 
2.JADWAL

JADWAL adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS tanggal sidang mendatang dari sebuah nomor perkara
Format penulisan :
JADWAL#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
JADWAL#123/PDT.P/2014/PN Smr 3.BIAYA

BIAYA adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai jumlah biaya panjar perkara serta tanggal transaksi
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REGISTER_PERKARA
Contoh :
BIAYA#123/PDT.P/2014/PN Smr

4.TILANG

TILANG adalah kode untuk menampilkan informasi melalui SMS mengenai informasi perkara tilang
Format penulisan :
BIAYA#NOMOR_REFERENSI_TILANG
Contoh :
TILANG#14125124

Penulisan huruf besar/kecil tidak bermasalah. Format SMS tersebut dikirim ke SMS Center Pengadilan Negeri Samarinda 0853 4855 8558