Tugas Pokok & Fungsi

1. Tugas

Pengadilan Negeri /HI/Tipikor Samarinda merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri /HI/Tipikor Samarinda sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Propinsi Kalimantan Timur yang menjadi kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

2. Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri /HI/Tipikor Samarinda antara lain:

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  • Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/teknologi informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  • Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  • Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  • Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/ teknologi informasi/pelaporan, kepegawaian /organisasi/ tatalaksanan ,dan keuangan / umum/perlengakapan).
  • Fungsi Lainnya :Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Umum telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.

Struktur Organisasi , tupoksi pejabat fungsional dan struktural dan Jumlah Pegawai

Ketua dan Wakil Ketua ( Pimpinan Pengadilan Negeri/HI/Tipikor ).

Ketua

  • Mengkordinir manajemen Peradilan .
  • Mengkordir persidangan dan Pelaksanaan putusan.
  • Mengkordinir Administrasi Umum .
  • Mengkordinir Kinerja Pelayanan Publik.
  • Menunjuk/menetapkan mejelis Hakim dalam perkara pidana ,perdata dan HI dan perkara Tipikor.
  • Menetapkan penyitaan dalam perkara perdata dan Eksekusi.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.


Wakil Ketua.

  • Mengkordinir pengawasan internal.
  • Menunjuk hakim dalam perkara tindak pidana ringan,pelanggaran lalulintas jalan raya, menyetujui/menetapkan ijin penyitaan dan penggeledahan dari pihak Kepolisian.
  • Menetapkan perpanjangan penahanan.
  • Menunjuk/menetapkan hakim perkara permohonan.
  • Mengkordinir dalam kegiatan kebersihan lingkungan kantor, halaman, taman serta olah raga dan keamanan.
  • Membantu/mewakili Ketua Pengadilan Negeri/HI/Tipikor dalam pelaksanaan tugas Ketua Pengadilan.

Majelis Hakim

PERKARA PERDATA

  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan perdata untuk dipelajari dan bermusyawarah dengan Majelis untuk menetapkan hari sidang.
  • Terlebih dahulu mengupayakan perdamaian diantara para pihak yang berperkara melalui mediasi.
  • Melakukan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Menetapkan perlu tidaknya meletakkan sita jaminan, memeriksa saksi ahli atau pemeriksaan setempat.
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan dipersidangan.
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.
  • Menerima berkas perkara dari kepaniteraan untuk dipelajari dan memusyawarahkan dengan Majelis guna menetapkan hari sidang.
  • Dalam hal terdakwa ditahan menetapkan perlu tidaknya mengeluarkan penetapan penahanan lanjutan, menangguhkan penahanan atau merubah jenis penahanannya.
  • Melaksanakan pemeriksaan perkara di persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
  • Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
  • Mengemukakan pendapat dalam musyawarah sebelum putusan.
  • Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap sebelum diucapkan.
  • Menandatangani putusan yang telah diucapkan dipersidangan.
  • Memantau pelaksanaan administrasi perkara pasca putusan seperti minutasi, pengiriman berkas dalam hal perkara banding/kasasi.
  • Dalam hal terdakwanya anak-anak (peradilan Anak) menghubungi BISPA dan orang tua terdakwa agar menghadiri persidangan.
  • Secara berkala ikut serta dalam forum pertemuan antar penegak hukum (Diljapol).
  • Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang sedang berkembang, seperti hasil Rakernas/Rakerda maupun buku-buku yang diterima dari Mahkamah Agung RI.

PERKARA PIDANA

Panitera

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara,uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

Wakil Panitera

  • Membantu tugas Panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara, antara lain: ketertiban dalam mengisi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain.
  • Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan.
  • Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya.
  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Panitera Muda Pidana

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus hakim atau diundurkan hari persidangannya.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyiapkan berkas permohona grasi.
  • Menerahkan arsip berkas perkara / Permohonan grasi kepada panitera muda hukum.

Panitera Muda Perdata

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, meja II, dan meja III.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Hukum

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara atau permohonan grasi dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Menyimpan barang-barang bukti yang diserahkan jaksa.

Panitera Muda Khusus HI

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara HI.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan kasasi .
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Khusus Tipikor

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Tipikor.
  • Mengkoordinir pembagian tugas habis pada meja I, dan meja II.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan.
  • Mencatat setiap pekara yang diterima ke dalam buku daftar disertai dengan catatan singkat tentang isinya.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada jaksa, terdakwa atau kuasanya serta lembaga pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan arsip berkas perkara kepada panitera muda hukum.

 

Sekretaris

Tugas dan Fungsi Sekretaris berdasarkan Perma Nomor.7 Tahun 2015

Pasal 273

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas 1A mempunyai tugas:

Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana dilingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA.

Pasal 274

Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas 1A menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran

2. Pelaksanaan urusan kepegawaian

3. Pelaksanaan urusan keuangan

4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tatalaksana

5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik

6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan

7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan dilingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA

 

KA.Sub.Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan

Pasal 276

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistic, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

 

Ka.Sub.Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana

Pasal 277

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

 

Ka.Sub.Bagian Umum dan Keuangan

Pasal 278

Mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, humas, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.