Simulasi PERMA No.12 Tahun 2016
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah Mengeluarkan PERMA No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas, atas beberapa pertimbangan antaranya :
- Bahwa penyelenggaraan peradilan dilaksanakan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan;
- Bahwa Pengadilan bersama dengan Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga yang diberikan amanat untuk menyelenggarakan pengelolaan perkara pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan terkait lainnya;
Mengingat pertimbangan dan dasar hukum yang ada, serta pentingnya sosialisasi kebijakan yang dikeluarkan untuk diketahui oleh masyarakat luas, Ketua Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Samarinda Kelas IA Bpk.H.Dwi Sugiarto,S.H.M.H. turut mensosialisasikan bersama dengan Tim Sosialisasi PERMA No.12 tahun 2016 wilayah Kalimantan Timur yang digelar pada tanggal 8 s/d 10 februari 2017 lalu bertempat di Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA. Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang dimaksud ialah berbasis elektronik berupa aplikasi e-tilang yang didukung dengan sistem informasi dan teknologi saat ini. Dengan adanya PERMA No.12 Tahun 2016 yang mendukung POLRI dalam meluncurkan aplikasi e-tilang, diharapkan dapat membersihkan praktek pungli yang masih sering terjadi didalam masyarakat akibat yang disebabkan oleh oknum oknum baik dalam proses penilangan hingga dalam proses persidangan .
Sebelumnya Bpk.H.Dwi Sugiarto,S.H.M.H. juga telah memaparkan sosialisasi tersebut kepada seluruh hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh karyawan/ti yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Negeri Samarinda dalam rapat evaluasi bulanannya yang digelar pada selasa (7/2/2017) lalu.