Informasi Layanan Pengadilan

INFORMASI LAYANAN PENGADILAN

PERDATAPIDANAPHITIPIKORHUKUMUMUM
  • Layanan Perdata :
  1. Pendaftaran perkara gugatan biasa
  •       Persyaratan dokumen :
  1. Surat gugatan yang jelas dan tegas, berisi identitas penggugat dan tergugat, ringkasan duduk perkara, dan tuntutan penggugat.
  2. Bukti surat yang sudah dilegalisasi, seperti perjanjian atau surat peringatan.
  3. Identitas penggugat dan tergugat (KTP, SIM)
  4. Soft copy gugatan dalam format Word dan dokumen kelengkapan lain dalam format PDF (KTP, gugatan, dan bukti surat).
  5. Minimal 8 rangkap surat gugatan.
  6. Jika penggugat adalah badan hukum, perlu dilengkapi dengan surat kuasa, KTA/kartu tanda pegawai, berita acara sumpah/surat tugas, dan identitas (KTP/SIM). 

 

  1. Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  •      Persyaratan dokumen :
  1. Surat Gugatan minimal 8 rangkap
  2. Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
  3. Softcopy Gugatan (file word)
  4. Softcopy KTP (file pdf)
  5. Scan Gugatan (file pdf)
  6. Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
  7. Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
  8. Fotokopi Bukti Pendukung (Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb)
  9. Fotokopi bukti dengan materai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
  10. Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB
  11. Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)

 

  1. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat gugatan/perlawanan/bantahan (softcopy dan hardcopy)
  2. Identitas diri (KTP atau yang setara)
  3. Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat/Surat Tugas dari instansi terkait (jika menggunakan kuasa hukum atau berasal dari instansi pemerintah)
  4. Fotokopi identitas diri dari penggugat atau kuasa
  5. Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)

 

  1. Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat gugatan verzet
  2. Surat kuasa asli (jika menggunakan kuasa)
  3. Salinan e-KTP tergugat/kuasa
  4. Alamat email, nomor rekening, dan nomor HP
  5. Soft copy gugatan verzet
  6. Didaftarkan melalui mahkamahagung.go.id

 

  1. Pendaftaran perkara permohonan
  • Persyaratan dokumen :
  1. HardcopySurat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (asli bermeterai dan Fotokopinya sebanyak 2 salinan)
  2. Foto KTP Pemohon dan SoftcopySurat Permohonan dengan Format Word dan format PDF (scan hardcopy permohonan yang telah ditandatangani) diserahkan dalam flash disc atau Compact Disc (CD)
  3. Pemohon yang menggunakan kuasa hukum agar melampirkan surat kuasa khusus, fotokopi KTA dan Berita acara sumpah advokat

 

  1. Pendaftaran Hak Pengampuan
  • Persyaratan dokumen :
  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarg
  3. Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga calon orang yang diampu
  4. Surat Peryataan Kuasa Pengampuan dari saudara/keluarga yang diampu
  5. Surat Keterangan Desa yang menyatakan hubungan antara Pemohon dengan calon orang yang diampu
  6. Surat Keterangan Dokter/Rumah sakit terkait dengan keadaan calon orang yang diampu
  7. Dokumen lain yang mendukung (Jika Ada)
  8. Kesemua bukti surat tersebut di difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)

 

  1. Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Catatan Sipil
  • Persyaratan dokumen :
  1. KTP Pemohon
  2. Dokumen atau Akta Catatan Sipil yang terdapat kesalahan dan hendak diperbaiki. (contoh: kutipan akta lahir, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dsb.).
  3. Dokumen atau akta lain yang menunjukan identitas yang benar :
    • Kartu Keluarga.
    • Surat Keterangan Desa.
    • Paspor / SIM.
    • Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
    • Kutipan Akta Lahir.
  4. Kesemua bukti surat tersebut di  fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)

 

  1. Permohonan Perubahan Nama
  • Persyaratan dokumen :
  1. KTP Pemohon.
  2. Kutipan Akta Kelahiran orang yang hendak diubah namanya.
  3. Kartu Keluarga Pemohon dan orang yang hendak diubah namanya.
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
  5. Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana.
  6. Kesemua bukti surat tersebut di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)

 

  1. Permohonan Pencatatan Kematian
  • Persyaratan dokumen :
  1. KTP Pemohon.
  2. Kutipan Akta Kelahiran mendiang.
  3. Surat Keterangan Desa yang menerangkan kematian mendiang.
  4. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kematian yang data kependudukannya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan).
  5. Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Laut bagi kematian karena kecelakaan kapal laut.
  6. Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Udara bagi kematian karena kecelakaan pesawat terbang.
  7. Surat Keterangan Pemerintah Daerah Setempat bagi kematian karena tsunami dan mayatnya tidak diketemukan.
  8. Kesemua bukti surat tersebut di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)

 

  1. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Identitas diri pemohon dan termohon (KTP)
  3. Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum
  4. Fotokopi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis perkara:
    • -Perkara fidusia: Fotokopi surat perjanjian kreditur-debitur, akta/sertifikat fidusia, surat peringatan, dan BPKB/STNK
    • -Perkara pengosongan: Surat kuasa, identitas pemohon dan termohon, uraian singkat alasan permohonan, dan data objek eksekusi

 

  1. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan konsinyasi: Ajukan surat permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai.
  2. Dokumen identitas: Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan termohon.
  3. Surat kuasa: Fotokopi surat kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan hukum, jika pemohon diwakili oleh kuasa hukum.
  4. Surat tugas instansi: Fotokopi surat tugas dari instansi terkait (jika pemohon adalah instansi).
  5. Berita acara musyawarah: Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
  6. Surat penolakan termohon: Fotokopi surat penolakan termohon terhadap bentuk dan/atau besar ganti rugi.
  7. Surat keputusan kepala daerah: Fotokopi surat keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan.
  8. Hasil appraisal: Fotokopi surat dari appraisal    mengenai nilai ganti rugi.

Bukti kepemilikan: Fotokopi bukti bahwa termohon adalah pihak yang berhak atas objek

  • Layanan Pidana :
  1. Permohonan izin besuk
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. No HP/email yang aktif

 

  1. Pendaftaran Permohonan Praperadilan
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan Praperadilan (softcopy)
  2. Softcopy dokumen permohonan lengkap
  3. Fotocopy KTP pemohon
  4. Surat Kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum)
  5. KTA Kuasa Hukum 
  6. Mendaftar ke aplikasi eberpadu.mahkamahagung.go.id untuk mengisi data pemohon dan termohon serta upload dokumen
  • Layanan PHI :
  1. Pendaftaran perkara gugatan PHI
  • Persyaratan dokumen :
  1. Asli Surat Anjuran Mediator/Risalah Mediasi dari DISNAKER & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap
  2. Asli Surat Gugatan & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap
  3. Softcopy Gugatan (Format Word)
  4. Asli Surat Kuasa & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum
  5. Fotocopy KTP, KTA  dan  Berita Acara Sumpah (BAS
  6. Asli Surat Tugas dari Perusahaan sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
  7. Fotocopy KTP  Pekerja sebanyak 7 (Tujuh) Rangka
  8. Resi Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank

 

  1. Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat gugatan/perlawanan/bantahan (softcopy dan hardcopy)
  2. Identitas diri (KTP atau yang setara)
  3. Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat/Surat Tugas dari instansi terkait (jika menggunakan kuasa hukum atau berasal dari instansi pemerintah)
  4. Fotokopi identitas diri dari penggugat atau kuasa
  5. Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)

 

  1. Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat gugatan verzet
  2. Surat kuasa asli (jika menggunakan kuasa)
  3. Salinan e-KTPtergugat/kuasa
  4. Alamat email, nomor rekening, dan nomor HP
  5. Soft copy gugatan verzet
  6. Didaftarkan melalui mahkamahagung.go.id

 

  1. Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan Perjanjian Bersama
  2. Fotokopi Perjanjian Bersama yang sudah di stempel di Kantor Pos
  3. Surat Kuasa Asli dari Direktur
  4. Fotokopi Tanda Pembayaran/Kuitansi Pesangon
  5. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan
  6. Fotokopi KTP pekerja
  7. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (SPK)

 

  1. Pendaftaran Permohonan Eksekusi
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
  2. Identitas diri pemohon dan termohon (KTP)
  3. Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum
  4. Fotokopi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis perkara:
    • Perkara fidusia: Fotokopi surat perjanjian kreditur-debitur, akta/sertifikat fidusia, surat peringatan, dan BPKB/STNK
    • Perkara pengosongan: Surat kuasa, identitas pemohon dan termohon, uraian singkat alasan permohonan, dan data objek eksekusi

 

  1. Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan konsinyasi: Ajukan surat permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
  2. Dokumen identitas: Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan termohon
  3. Surat kuasa: Fotokopi surat kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan hukum, jika pemohon diwakili oleh kuasa hukum
  4. Surat tugas instansi: Fotokopi surat tugas dari instansi terkait (jika pemohon adalah instansi)
  5. Berita acara musyawarah: Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
  6. Surat penolakan termohon: Fotokopi surat penolakan termohon terhadap bentuk dan/atau besar ganti rugi
  7. Surat keputusan kepala daerah: Fotokopi surat keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
  8. Hasil appraisal: Fotokopi surat dari appraisalmengenai nilai ganti rugi
  9. Bukti kepemilikan: Fotokopi bukti bahwa termohon adalah pihak yang berhak atas objek (tanah/bangunan)

 

  • Layanan Tipikor :
  1. Permohonan izin besuk
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan
  2. KTP
  3. No HP/email yang aktif
  • Layanan Hukum :
  1. Permohonan Waarmeking
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan ditandatangani oleh seluruh ahli waris
  2. Fotokopi KTP seluruh ahli waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga pewaris dan seluruh ahli waris
  4. Fotokopi Akta Kematian pewaris
  5. Fotokopi Buku Nikah pewaris dan ahli waris yang merupakan suami/istri
  6. Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris, terutama anak-anak pewaris
  7. Fotokopi Buku Tabungan/Deposito Atas nama pewaris, yang mencantumkan nomor rekening dan nama pemilik
  8. Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa yang diketahui camat/desa
  9. Surat Kuasa jika ada ahli waris yang mewakilkan

 

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana Dan Perdata
  • Persyaratan dokumen :
  • (Perorangan)
  1. Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  2. Surat Pernyataan di atas materai Rp10.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk
  4. Copy Kartu Keluarga
  5. Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di legalisir
  6. Copy Ijazah terakhir
  7. Pas Photo 4×6 (2 Lembar)
  8. Mendaftar secara online di badilum.mahkamahagung.go.id
  • (Badan Hukum)
  1. Surat Permohonan Tidak Berperkara Pidana/ Perdata yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  2. Surat Kuasa dari Pengurus;
  3. Copy NPWP Badan Hukum.
  4. Copy Akta Notaris Pendirian/ Perubahan

 

  1. Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan
  2. Proposal Penelitian berisi rincian penelitian yang akan dilakukan
  3. Surat Pengantar dari instansi terkait (misalnya, perguruan tinggi)
  4. Fotokopi KTP identitas pemohon 

 

  1. Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat nomor serta tahun perkara
  2. Fotokopi KTP pemohon
  3. Jika Anda bukan pihak berperkara, siapkan surat kuasa khusus

 

  1. Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat Kuasa: Asli dan beberapa lembar fotokopi (rangkap 2-3) yang telah ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, serta dibubuhi materai.
  2. Identitas:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi dan penerima kuasa.
    • Kartu identitas (ID Card) penerima kuasa jika bukan advokat, misalnya dari instansi atau perusahaan.
  3. Berita Acara Sumpah sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi
  4. Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat. 
  5. Surat tugas dari instansi atau perusahaan sebagai penerima kuasa
  6. Akta pendirian perusahaan atau bank (jika diperlukan). 
  7. Biaya: Pembayaran biaya Leges atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan. 

 

  1. Permohonan Legalisasi Surat
  • Persyaratan dokumen :
  1. Surat permohonan: Ditujukan kepada instansi yang berwenang, menjelaskan maksud permohonan.
  2. Surat asli: Dokumen asli yang ingin Anda legalisir.
  3. Fotokopi surat: Salinan dari surat asli.
  4. Fotokopi KTP: Identitas diri pemohon.

Biaya: Beberapa instansi mengenakan biaya pelayanan. 

 

  • Layanan Umum
  1. Penerimaan surat masuk.
  2. Penerimaan berkas masuk perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi (untuk dimasukkan dalam Aplikasi PTSP).
  3. Memberikan informasi terkait persidangan