LAPORAN KEGIATAN
LAPORAN POSBANKUM
20242025
LAPORAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN
Informasi Layanan Pengadilan
INFORMASI LAYANAN PENGADILAN
PERDATAPIDANAPHITIPIKORHUKUMUMUM
- Layanan Perdata :
- Pendaftaran perkara gugatan biasa
- Persyaratan dokumen :
- Surat gugatan yang jelas dan tegas, berisi identitas penggugat dan tergugat, ringkasan duduk perkara, dan tuntutan penggugat.
- Bukti surat yang sudah dilegalisasi, seperti perjanjian atau surat peringatan.
- Identitas penggugat dan tergugat (KTP, SIM)
- Soft copy gugatan dalam format Word dan dokumen kelengkapan lain dalam format PDF (KTP, gugatan, dan bukti surat).
- Minimal 8 rangkap surat gugatan.
- Jika penggugat adalah badan hukum, perlu dilengkapi dengan surat kuasa, KTA/kartu tanda pegawai, berita acara sumpah/surat tugas, dan identitas (KTP/SIM).
- Pendaftaran perkara gugatan sederhana
- Persyaratan dokumen :
- Surat Gugatan minimal 8 rangkap
- Softcopy Dokumen Kelengkapan CD/ Flashdisk :
- Softcopy Gugatan (file word)
- Softcopy KTP (file pdf)
- Scan Gugatan (file pdf)
- Scan Bukti Surat/Bukti Permulaan (file pdf)
- Penggugat diwajibkan memiliki email aktif
- Fotokopi Bukti Pendukung (Kwitansi, Surat Perjanjian, Sertifikat, dsb)
- Fotokopi bukti dengan materai Rp10.000 dan dilegalisir di Kantor Pos sebagai bukti surat
- Jika Penggugat yang menggunakan Kuasa Hukum, maka melampirkan surat kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu KTA dalam bentuk file pdf dengan ukuran tidak melebihi 2 MB
- Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)
- Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
- Persyaratan dokumen :
- Surat gugatan/perlawanan/bantahan (softcopy dan hardcopy)
- Identitas diri (KTP atau yang setara)
- Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat/Surat Tugas dari instansi terkait (jika menggunakan kuasa hukum atau berasal dari instansi pemerintah)
- Fotokopi identitas diri dari penggugat atau kuasa
- Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)
- Pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Persyaratan dokumen :
- Surat gugatan verzet
- Surat kuasa asli (jika menggunakan kuasa)
- Salinan e-KTP tergugat/kuasa
- Alamat email, nomor rekening, dan nomor HP
- Soft copy gugatan verzet
- Didaftarkan melalui mahkamahagung.go.id
- Pendaftaran perkara permohonan
- Persyaratan dokumen :
- HardcopySurat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (asli bermeterai dan Fotokopinya sebanyak 2 salinan)
- Foto KTP Pemohon dan SoftcopySurat Permohonan dengan Format Word dan format PDF (scan hardcopy permohonan yang telah ditandatangani) diserahkan dalam flash disc atau Compact Disc (CD)
- Pemohon yang menggunakan kuasa hukum agar melampirkan surat kuasa khusus, fotokopi KTA dan Berita acara sumpah advokat
- Pendaftaran Hak Pengampuan
- Persyaratan dokumen :
- KTP Pemohon
- Kartu Keluarg
- Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga calon orang yang diampu
- Surat Peryataan Kuasa Pengampuan dari saudara/keluarga yang diampu
- Surat Keterangan Desa yang menyatakan hubungan antara Pemohon dengan calon orang yang diampu
- Surat Keterangan Dokter/Rumah sakit terkait dengan keadaan calon orang yang diampu
- Dokumen lain yang mendukung (Jika Ada)
- Kesemua bukti surat tersebut di difotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)
- Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Catatan Sipil
- Persyaratan dokumen :
- KTP Pemohon
- Dokumen atau Akta Catatan Sipil yang terdapat kesalahan dan hendak diperbaiki. (contoh: kutipan akta lahir, kutipan akta perkawinan, kutipan akta perkawinan dsb.).
- Dokumen atau akta lain yang menunjukan identitas yang benar :
- Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Desa.
- Paspor / SIM.
- Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan.
- Kutipan Akta Lahir.
- Kesemua bukti surat tersebut di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)
- Permohonan Perubahan Nama
- Persyaratan dokumen :
- KTP Pemohon.
- Kutipan Akta Kelahiran orang yang hendak diubah namanya.
- Kartu Keluarga Pemohon dan orang yang hendak diubah namanya.
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik.
- Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana.
- Kesemua bukti surat tersebut di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)
- Permohonan Pencatatan Kematian
- Persyaratan dokumen :
- KTP Pemohon.
- Kutipan Akta Kelahiran mendiang.
- Surat Keterangan Desa yang menerangkan kematian mendiang.
- Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kematian yang data kependudukannya tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan database kependudukan).
- Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Laut bagi kematian karena kecelakaan kapal laut.
- Surat Keterangan Kepala Dinas Perhubungan Udara bagi kematian karena kecelakaan pesawat terbang.
- Surat Keterangan Pemerintah Daerah Setempat bagi kematian karena tsunami dan mayatnya tidak diketemukan.
- Kesemua bukti surat tersebut di fotokopi + ditempel meterai + distempel/cap oleh Kantor Pos)
- Pendaftaran Permohonan Eksekusi
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Identitas diri pemohon dan termohon (KTP)
- Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum
- Fotokopi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis perkara:
- -Perkara fidusia: Fotokopi surat perjanjian kreditur-debitur, akta/sertifikat fidusia, surat peringatan, dan BPKB/STNK
- -Perkara pengosongan: Surat kuasa, identitas pemohon dan termohon, uraian singkat alasan permohonan, dan data objek eksekusi
- Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan konsinyasi: Ajukan surat permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Dokumen identitas: Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan termohon.
- Surat kuasa: Fotokopi surat kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan hukum, jika pemohon diwakili oleh kuasa hukum.
- Surat tugas instansi: Fotokopi surat tugas dari instansi terkait (jika pemohon adalah instansi).
- Berita acara musyawarah: Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
- Surat penolakan termohon: Fotokopi surat penolakan termohon terhadap bentuk dan/atau besar ganti rugi.
- Surat keputusan kepala daerah: Fotokopi surat keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan.
- Hasil appraisal: Fotokopi surat dari appraisal mengenai nilai ganti rugi.
Bukti kepemilikan: Fotokopi bukti bahwa termohon adalah pihak yang berhak atas objek
- Layanan Pidana :
- Permohonan izin besuk
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan
- KTP
- No HP/email yang aktif
- Pendaftaran Permohonan Praperadilan
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan Praperadilan (softcopy)
- Softcopy dokumen permohonan lengkap
- Fotocopy KTP pemohon
- Surat Kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum)
- KTA Kuasa Hukum
- Mendaftar ke aplikasi eberpadu.mahkamahagung.go.id untuk mengisi data pemohon dan termohon serta upload dokumen
- Layanan PHI :
- Pendaftaran perkara gugatan PHI
- Persyaratan dokumen :
- Asli Surat Anjuran Mediator/Risalah Mediasi dari DISNAKER & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap
- Asli Surat Gugatan & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap
- Softcopy Gugatan (Format Word)
- Asli Surat Kuasa & Fotocopy sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap yang Telah Dilegalisir oleh Kepaniteraan Hukum
- Fotocopy KTP, KTA dan Berita Acara Sumpah (BAS
- Asli Surat Tugas dari Perusahaan sebanyak 7 (Tujuh) Rangkap;
- Fotocopy KTP Pekerja sebanyak 7 (Tujuh) Rangka
- Resi Pembayaran/Slip Pembayaran dari Bank
- Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
- Persyaratan dokumen :
- Surat gugatan/perlawanan/bantahan (softcopy dan hardcopy)
- Identitas diri (KTP atau yang setara)
- Surat Kuasa Khusus dan Kartu Advokat/Surat Tugas dari instansi terkait (jika menggunakan kuasa hukum atau berasal dari instansi pemerintah)
- Fotokopi identitas diri dari penggugat atau kuasa
- Didaftarkan melalui ecourt.mahkamahagung.go.id (lengkapi data pihak-pihak dalam perkara dan unggah berkas gugatan)
- Pendaftaran verzet atas putusan verstek
- Persyaratan dokumen :
- Surat gugatan verzet
- Surat kuasa asli (jika menggunakan kuasa)
- Salinan e-KTPtergugat/kuasa
- Alamat email, nomor rekening, dan nomor HP
- Soft copy gugatan verzet
- Didaftarkan melalui mahkamahagung.go.id
- Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan Perjanjian Bersama
- Fotokopi Perjanjian Bersama yang sudah di stempel di Kantor Pos
- Surat Kuasa Asli dari Direktur
- Fotokopi Tanda Pembayaran/Kuitansi Pesangon
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan
- Fotokopi KTP pekerja
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerja (SPK)
- Pendaftaran Permohonan Eksekusi
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Identitas diri pemohon dan termohon (KTP)
- Surat kuasa khusus jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum
- Fotokopi salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Dokumen lain yang relevan, sesuai jenis perkara:
- Perkara fidusia: Fotokopi surat perjanjian kreditur-debitur, akta/sertifikat fidusia, surat peringatan, dan BPKB/STNK
- Perkara pengosongan: Surat kuasa, identitas pemohon dan termohon, uraian singkat alasan permohonan, dan data objek eksekusi
- Pendaftaran Permohonan Konsinyasi
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan konsinyasi: Ajukan surat permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
- Dokumen identitas: Fotokopi identitas (KTP) pemohon dan termohon
- Surat kuasa: Fotokopi surat kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan hukum, jika pemohon diwakili oleh kuasa hukum
- Surat tugas instansi: Fotokopi surat tugas dari instansi terkait (jika pemohon adalah instansi)
- Berita acara musyawarah: Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
- Surat penolakan termohon: Fotokopi surat penolakan termohon terhadap bentuk dan/atau besar ganti rugi
- Surat keputusan kepala daerah: Fotokopi surat keputusan Gubernur, Bupati, atau Walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
- Hasil appraisal: Fotokopi surat dari appraisalmengenai nilai ganti rugi
- Bukti kepemilikan: Fotokopi bukti bahwa termohon adalah pihak yang berhak atas objek (tanah/bangunan)
- Layanan Tipikor :
- Permohonan izin besuk
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan
- KTP
- No HP/email yang aktif
- Layanan Hukum :
- Permohonan Waarmeking
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan ditandatangani oleh seluruh ahli waris
- Fotokopi KTP seluruh ahli waris
- Fotokopi Kartu Keluarga pewaris dan seluruh ahli waris
- Fotokopi Akta Kematian pewaris
- Fotokopi Buku Nikah pewaris dan ahli waris yang merupakan suami/istri
- Fotokopi Akta Kelahiran seluruh ahli waris, terutama anak-anak pewaris
- Fotokopi Buku Tabungan/Deposito Atas nama pewaris, yang mencantumkan nomor rekening dan nama pemilik
- Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa yang diketahui camat/desa
- Surat Kuasa jika ada ahli waris yang mewakilkan
- Surat Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana Dan Perdata
- Persyaratan dokumen :
- (Perorangan)
- Surat Permohonan yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
- Surat Pernyataan di atas materai Rp10.000,- yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah di Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih
- Copy Kartu Tanda Penduduk
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di legalisir
- Copy Ijazah terakhir
- Pas Photo 4×6 (2 Lembar)
- Mendaftar secara online di badilum.mahkamahagung.go.id
- (Badan Hukum)
- Surat Permohonan Tidak Berperkara Pidana/ Perdata yang ditunjukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Kuasa dari Pengurus;
- Copy NPWP Badan Hukum.
- Copy Akta Notaris Pendirian/ Perubahan
- Permohonan Surat Izin Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset
- Persyaratan dokumen :
- Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan
- Proposal Penelitian berisi rincian penelitian yang akan dilakukan
- Surat Pengantar dari instansi terkait (misalnya, perguruan tinggi)
- Fotokopi KTP identitas pemohon
- Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan memuat nomor serta tahun perkara
- Fotokopi KTP pemohon
- Jika Anda bukan pihak berperkara, siapkan surat kuasa khusus
- Permohonan Pendaftaran Surat Kuasa
- Persyaratan dokumen :
- Surat Kuasa: Asli dan beberapa lembar fotokopi (rangkap 2-3) yang telah ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa, serta dibubuhi materai.
- Identitas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi dan penerima kuasa.
- Kartu identitas (ID Card) penerima kuasa jika bukan advokat, misalnya dari instansi atau perusahaan.
- Berita Acara Sumpah sebagai advokat dari Pengadilan Tinggi
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat.
- Surat tugas dari instansi atau perusahaan sebagai penerima kuasa
- Akta pendirian perusahaan atau bank (jika diperlukan).
- Biaya: Pembayaran biaya Leges atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan.
- Permohonan Legalisasi Surat
- Persyaratan dokumen :
- Surat permohonan: Ditujukan kepada instansi yang berwenang, menjelaskan maksud permohonan.
- Surat asli: Dokumen asli yang ingin Anda legalisir.
- Fotokopi surat: Salinan dari surat asli.
- Fotokopi KTP: Identitas diri pemohon.
Biaya: Beberapa instansi mengenakan biaya pelayanan.
- Layanan Umum
- Penerimaan surat masuk.
- Penerimaan berkas masuk perkara banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi (untuk dimasukkan dalam Aplikasi PTSP).
- Memberikan informasi terkait persidangan








