Ini 3 Sumber Acuan dalam Putusan Hakim Selain Undang-Undang
Yakni yurisprudensi; landmark decision berdasarkan praktik alami peradilan; dan rumusan hasil rapat pleno kamar yang ditetapkan otoritas para hakim dalam bentuk SEMA. Ketiganya bersumber dari putusan-putusan terdahulu yang disepakati substansinya oleh hakim.