Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada PN/HI/Tipikor Samarinda
Samarinda - Sesuai dengan SK Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor: 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Negeri Samarinda telah meresmikan dan menerapkan sistem PTSP tersebut. Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Badan Peradilan adalah sebagai bentuk upaya yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mencegah maraknya praktik pungutan liar di berbagai lembaga peradilan di Indonesia. Selain itu adanya Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Dengan PTSP diharapkan pelayanan administrasi publik terhadap masyarakat dapat lebih cepat, mudah dan efisien. Jika sebelumnya masyarakat harus menunggu beberapa hari untuk mengurus administrasi hukum, kini dengan adanya sistem one day service PTSP bisa menyelesaikan dalam waktu sehari saja. PTSP akan memudahkan proses kepengurusan pelayanan antara lain administrasi Perdata, Pidana, Hukum dan PHI. Biaya yang dibayarkan akan sesuai dengan rincian biaya yang terpampang di ruang tunggu PTSP pengadilan Negeri Samarinda sehingga lebih transparan.