PN Samarinda bekerjasama BNPB lakukan penyemprotan desinfektan di area Pengadilan
Senin, 23 Maret 2020 Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Samarinda bersama BNPB Provinsi Kalimantan Timur melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah area dan fasilitas Pengadilan Negeri Samarinda guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Penyemprotan disinfektan ini dimulai pada jam 13.00 WITA kegiatan penyemprotan desinfektan juga di lakukan di beberapa tempat di lingkungan pengadilan seperti Kantin, Masjid, serta ruang tunggu pengunjung .
Sejak merebaknya kabar penyebaran Covid-19 disejumlah daerah, PN Samarinda dalam hal ini telah mengeluarkan kebijakan diantaranya sidang teleconference (sidang jarak jauh), pembagian piket untuk pegawai, membatalkan dan menunda agenda kegiatan disetiap unit kerja, pembagian masker serta hal-hal lainnya.