Berita / Pengumuman Terkini

 

Di halaman ini merupakan kegiatan terkini seputar Pengadilan Negeri Samarinda

PN Samarinda Kini Hadir dalam Mall Pelayanan Publik Kota Samarinda

on Kamis, 07 Juli 2022. Posted in Berita

“Perubahan adalah sebuah keniscayaan, siapa yang tidak mampu beradaptasi akan tergilas dengan perubahan itu sendiri” demikian pesan para pimpinan Mahkamah Agung kpd warga peradilan dlm berbagai kesempatan pembinaan kepada seluruh satuan kerja yang ada di bawahnya.

Perubahan dimaksud diantaranya dlm hal pelayanan kpd para pencari dan pengguna pengadilan, dimana di masa lalu semua dilakukan serba manual baik dalam sistem maupun proses & produk layanan, hingga kemudian pada tahun 2018 muncul pembaruan dalam hal mekanisme pemberian layanan dimana seluruh produk layanan pengadilan dari mulai input sampai dengan output layanan seluruhnya terintegeasi ke dalam wujud meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), di mana untuk memperoleh produk layanan pengadilan, pengguna cukup dengan datang ke meja  petugas PTSP sesuai dengan keperluannya dari mulai input/pendaftaran s/d output ckup dilayani oleh seorang petugas sesuai dengan bidang yang dilayaninya.

 

 

Kini, seiring dengan berkembangnya zaman dan pergerakan masyarakàt yang semakin dinamis, serta menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang  Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan serta Surat Dirjen Nomor:464/DJU/PS.02/5/2022 perihal Arahan terkait Pelaksanaan Pelayanan Pada Mal Pelayanan Publik, dimana PN Samarinda kembali melakukan pembaruan layanan khususnya dlm hal pendaftaran sidang secara elektronik (e-court) & pemberian surat keterangan secara eleltronik (eraterang), dimana masyarakat yang membutuhkan tidak lg harus dtg ke meja PTSP Pengadilan Negeri Samarinda, namun dapat juga dengan datang pada booth / tenant PN yang terdapat pada Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jalan Pahlawan Kota Samarinda, sehingga diharapkan masyarakat yang berlokasi lbh dekat dengan MPP tidak lg perlu datang  ke PTSP Pengadilan Negeri Samarinda, sehingga diharapkan dapat mengurangi kerumunan & meningkatlan efektivitas, mempercepat  proses & kualitas layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Adapun jenis layanan E-raterang & E-Court yang dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Jl. Pahlawan No.1 Kota Samarinda meliputi:

1. Layanan Informasi, meliputi :

a. Konsultasi / Advis Hukum

b. Informasi Pembuatan Surat Keterangan melalui aplikasi Era Terang

c. Informasi Pendaftaran Perkara melalui E-Court

d. Informasi Proses Persidangan melalui E-Court

e. Permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011

 

2. Layanan Eraterang (Surat Keterangan), meliputi :

a. Pembuatan Akun pada aplikasi Era Terang untuk pembuatan Surat Keterangan

Surat keterangan meliputi:

  • ·        Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit
  • ·        Surat Keterangan Tidak pernah sebagai terpidana
  • ·        Surat Keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya
  • ·        Surat Keterangan di pidana karna kealpaan ringan / alasan politik
  • ·   Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secra perorangan /   secara badan hukum

b. Penginputan Data Pemohon pada Aplikasi

 

3. Layanan E-Court

a. Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain (Pengguna terdaftar (advokat), perseorangan, biro hukum pemerintah/tni/polri, badan hukum dan kuasa isidentil)

b. Pendaftaran Perkara melalui E-Court bagi Pengguna Lain