PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM ANTARA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA DENGAN LKBH UNIVERSITAS WIDYA GAMA MAHAKAM SAMARINDA
[Samarinda, 7 Januari 2025] Pelaksanaan kegiatan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) diberikan kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu yang dibentuk pada setiap Pengadilan tingkat pertama dengan tujuan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk itu Pengadilan Negeri Samarinda mewujudkan layanan Pos Bantuan Hukum dengan melakukan seleksi terhadap Lembaga-lembaga Bantuan Hukum yang berada diwilayah Samarinda untuk bekerjasama dalam melakukan layanan bantuan hukum terhadap masyarakat para paencari keadilan yang tidak mampu, dalam hal Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda terpilih sebagai penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda.
Sebagai wujud kerjasama tersebut maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terhadap Layanan Posbankum antara Pengadilan Negeri Samarinda dengan LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda yang ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda bapak Didit Pambudi Widodo, SH., MH dan Plt. Ketua LKBH Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda Bapak Andri Pranata, SH., MKn., disaksikan oleh beberapa anggota Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Samarinda serta tim dari LKBH Univeritas Widya Gama Mahakam Samarinda.